Rekomendasi 3: Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Digital di Kecamatan
Isu Strategis: Rendahnya akses warga desa terhadap layanan administrasi dasar
Data Pendukung:
- 42% keluhan masyarakat melalui SP4N-Lapor terkait layanan dokumen kependudukan
- 60% kecamatan belum memiliki sistem pelayanan digital dasar
Rekomendasi:
Mengembangkan platform pelayanan publik sederhana berbasis web/mobile di tingkat kecamatan yang terintegrasi dengan Dukcapil dan Dinas Sosial, serta pelatihan staf frontliner pelayanan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik hingga ke pelosok desa, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong digitalisasi sistem pelayanan dasar di tingkat kecamatan. Hal ini merespons tingginya keluhan masyarakat terhadap pelayanan dokumen administrasi, di mana 42% aduan SP4N-Lapor terkait dokumen kependudukan.
Rekomendasi kebijakan menyarankan pengembangan sistem pelayanan digital sederhana yang terhubung dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial, serta pelatihan aparatur kecamatan. Langkah ini diyakini akan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan dan mendorong transformasi birokrasi digital.
